Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2016, 06:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Zaman boleh saja kian modern, peralatan semakin canggih seiring perkembangan teknologi terkini. Namun, hal itu tidak menepiskan adanya fenomena perdukunan dan santet di masyarakat. Sebagian pihak memandang perlu adanya pengaturan santet dalam hukum positif Indonesia dengan memasukkannya sebagai delik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Akhirnya, setelah melalui pro dan kontra yang panjang, Kamis (17/11), Panitia Kerja Rancangan KUHP yang terdiri dari perwakilan DPR dan pemerintah menyetujui masuknya pasal santet tersebut dalam R-KUHP. Regulasi yang mengatur tentang kekuatan supranatural itu terdapat dalam Pasal 295 draf RUU yang disusun pemerintah.

Pro dan kontra delik santet sudah muncul sejak 1990-an ketika tim revisi KUHP di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja. Pihak yang kontra delik santet mempersoalkan sulitnya pembuktian. Meski sempat memancing perdebatan pada medio 2013, delik itu tetap ada di draf R-KUHP.

Pasal 295 R-KUHP mengatur, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental, atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat kedua berbunyi, jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud itu melakukan perbuatan untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan sepertiga.

Dibandingkan dengan yang terdapat di KUHP yang berlaku saat ini dan belum pernah direvisi, pasal yang hampir mirip pasal santet terdapat dalam Pasal 546 KUHP. Pasal 546 itu berbunyi, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat atau benda yang memiliki kekuatan gaib, diancam pidana 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 4.500.

Pidana tersebut juga berlaku untuk orang yang mengajar ilmu kesaktian dan bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana, tetapi tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Santet bukan merupakan kata yang asing di telinga masyarakat Indonesia. Santet, atau juga dikenal sebagai sihir, adalah perbuatan dengan menggunakan kekuatan gaib. Sering juga, santet disebut dengan istilah "guna-guna". Santet biasanya melibatkan munculnya kematian yang tidak wajar, tiba-tiba, kerugian, atau penyakit yang tidak jelas penyebabnya.

Litbang Kompas pernah melakukan jajak pendapat pada April 2014 yang mengungkap, hampir separuh responden mengatakan percaya eksistensi santet di tengah masyarakat. Setidaknya, 48,6 persen responden dari 798 orang berusia minimal 17 tahun di 12 kota besar di Indonesia menyatakan percaya adanya santet. Yang tidak percaya jumlahnya lebih sedikit, yakni 44,1 persen.

Pengakuan mengenai keberadaan santet di era modern ini dikemukakan responden dari segala lapisan jenjang pendidikan. Dari kalangan yang berpendidikan sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi, sebanyak 52,3 persen, masih memercayai santet. Sementara di antara mereka yang berlatar belakang sekolah menengah pertama ke bawah sekitar 32 persen yang percaya santet.

Pembuktian

Dalam rapat Panja R-KUHP, Kamis lalu, pemerintah beralasan, pasal santet kembali dimunculkan untuk mencegah adanya aksi main hakim sendiri dan untuk menjaga keharmonisan dalam beragama. Yang dipidanakan, ujar Ketua Tim Perumus R-KUHP Muladi, bukan santetnya, tetapi tindakan menawarkan untuk melakukan tindak pidana dan mencederai orang lain dengan klaim kekuatan gaib.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com