Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengungkapan Sindikat Narkotika yang Libatkan Anggota Paskhas

Kompas.com - 18/11/2016, 18:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menjelaskan kronologi penangkapan pengedar narkotika sindikat Internasional di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten, Selasa (15/11/2016).

Awalnya, kata Budi Waseso, petugas BNN melakukan pengembangan penyelidikan bersama Bea dan Cukai terkait adanya peredaran narkotika oleh sindikat internasional.

"Didapatkan informasi bahwa adanya penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara disembunyikan ke dalam kursi sofa," ujar Budi di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Kemudian, petugas menggelar operasi penggerebekan di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi Blok H5J, Dadap, Tangerang, Banten.

Di sana, aparat berusaha menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial ZA dan seorang warga Taiwan berinisial HCHL.

ZA merupakan anggota Korps Pasukan Khas TNI AU (Kopaskhas) Wing I yang bermarkas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

(Baca: Aparat yang Ditembak BNN di Tangerang adalah Anggota Paskhas TNI AU)

Saat itu, keduanya, hendak keluar dari kawasan pergudangan tersebut dengan mengendarai mobil.

"Keduanya tertangkap tangan membawa 40 bungkus sabu atau seberat 40.254 gram, sebanyak 38 bungkus atau 38.244,5 gram yang disimpan ke dalam koper. Sedangkan dua bungkus atau 2.009,5 gram lainnya, disembunyikan di dalam jok mobil," kata Budi Waseso.

Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa menembak lantaran keduanya melawan dengan senjata api dan berusaha melarikan diri. ZA dan HCHL tewas. 

Setelah itu, petugas melanjutkan operasi penggerebekan. Aparat BNN mengamankan seorang warga negara Taiwan berinisial YJCH yang sedang membongkar kursi sofa berisi 60 bungkus sabu atau seberat 60.361 gram dan 300.250 butir pil happy five. 

(Baca: Gudang Narkoba di Tangerang Digerebek, 2 Orang Tewas Ditembak)

Total barang haram yang disita BNN dari operasi penangkapan ini adalah 100.615 gram sabu dan 300.250 butir pil happy five.

Adapun barang bukti lain yang turut disita BNN, yaitu satu senjata api, delapan butir peluru, dua buah selongsong peluru, satu unit mobil, dan sembilan unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya diambil pembeli.

Selanjutnya, narkotika tersebut diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Semarang.

"Hingga saat ini BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan jalur penyelundupan narkotika dari sindikat narkotika asal Taiwan tersebut," kata Budi Waseso.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kompas TV Panglima TNI Tegaskan Anggotanya Tertembak karena Jadi Bandar Narkoba

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com