JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan pil happy five (H5) dari Taiwan oleh sindikat narkotika internasional.
Tiga orang tersangka pengedar ditangkap di Kompleks Pergudangan Sentral Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten dalam sebuah operasi penggerebekan, Selasa (15/11/2016).
Ketiganya adalah, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial ZA (31) dan dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YJCH (33) dan HCHL (35).
Menurut Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodi Wijanarko, ZA merupakan anggota Korps Pasukan Khas TNI AU (Kopaskhas) Wing I yang bermarkas di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menjelaskan, petugas menembak ZA dan HCHL karena melawan saat akan ditangkap. Keduanya pun tewas.
Sementara satu orang lainnya, yakni YJCH ditangkap hidup-hidup. (Baca: Gudang Narkoba di Tangerang Digerebek, 2 Orang Tewas Ditembak)
"Pada saat dilakukan penangkapan, keduanya melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas untuk penegakan hukum hingga keduanya berhasil dilumpuhkan," kata Buwas di Kantor BNN Pusat Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Barang bukti yang turut diamankan, yakni 100.615 gram sabu dan 300.250 butir pil happy five. Selain itu, satu pucuk senjata api, delapan butir peluru, dua buah selongsong peluru, satu unit mobil, dan sembilan unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya diambil pembeli untuk selanjutnya diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Tangerang, dan Semarang.
"Hingga saat ini BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan dan jalur penyelundupan narkotika dari sindikat narkotika asal Taiwan tersebut," kata dia.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.