JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menegaskan, partainya akan menghormati proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pada Rabu (16/11/2016) kemarin, polisi secara resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus itu.
Megawati mengatakan, penetapan tersangka ini tak akan memengaruhi dukungan PDI-P terhadap padangan Ahok-Djarot pada Pilkada DKI 2017.
"Terkait penetapan tersangka, PDI-P menjadikan peristiwa tersebut untuk menghormati proses hukum," ujar Megawati seusai Rapat Konsolidasi dengan semua DPD Partai se-Indonesia dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2017, di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Megawati menuturkan, sebagai negara hukum, semua pihak hendaknya mengedepankan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah selama berlangsungnya proses hukum kasus Ahok.
Setiap warga negara, kata Megawati, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Negara Indonesia negara hukum yang berintikan keadilan dan asas praduga tak bersalah. Setiap warga negara kedudukannya sama di hadapan hukum," kata Megawati.
Selain itu, Megawati juga meminta semua kader PDI-P tetap tenang, menjaga diri, dan mendukung terciptanya situasi yang kondusif menjelang pilkada.
"Kader PDI-P diminta tenang dan menjaga diri agar tercipta situasi yang aman dan damai di seluruh daerah jelang Pilkada 2017," kata dia.