JAKARTA, KOMPAS.com — Empat partai politik pengusung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat menegaskan tetap mendukung sepasang calon itu pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dukungan tetap diberikan sekalipun saat ini Ahok, sapaan Basuki, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Hal itu diputuskan dalam rapat tertutup yang digelar tim sukses Ahok-Djarot di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur Nomor 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016) sore.
Rapat tersebut diikuti perwakilan empat parpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.
(Baca: Menko Polhukam Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Ahok)
Ada tiga keputusan yang dihasilkan dalam rapat tertutup tersebut.
"Pertama bahwa partai politik pengusung yang terdiri dari empat parpol tetap kompak dan solid mendukung Basuki dan Djarot. Karena itu, tidak ada lagi keraguan dari semua parpol pendukung terkait status hukum Pak Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sekretaris Timses Ahok-Djarot, Ace Hasan Syazdily.
Selain itu, dua keputusan lainnya, yaitu Ahok menghormati proses hukum yang tengah melekat kepadanya.
Ace menegaskan, Ahok akan bersikap kooperatif dalam menghadapi setiap panggilan yang dilayangkan.
"Ketiga, kami tim pemenangan akan tetap bekerja dan bahkan (sekalipun) Pak Ahok ditetapkan tersangka, tidak akan menyurutkan kami untuk melakukan streategi pemenangan tim pemenangan. (Bahkan) lebih semangat kalau Pak Ahok-Pak Djarot adalah pasangan terbaik yang diinginkan masyarakat Jakarta," tandasnya.
(Baca: Jadi Tersangka, Ahok Tetap Boleh Kampanye)
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016). Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan atas kasus ini.