JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau seluruh kader Pemuda Muhammdiyah untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Dahnil menilai, kepolisian serius menangani kasus ini dengan keputusan penetapan status tersangka terhadap Ahok.
"Pada poin bahwa proses hukum sedang berlangsung, maka saya mengimbau kader pemuda muhammadiyah untuk tidak memilih, sementara ini, langkah demonstrasi," ujar Dahnil, saat pembacaan pernyataan sikap sejumlah ormas Islam atas penetapan tersangka Ahok, di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Dahnil mengatakan, sejak awal kasus dugaan penistaan agama itu muncul, Pemuda Muhammadiyah telah menentukan sikap, yakni menempuh jalur hukum.
(Baca: Menko Polhukam Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Kasus Ahok)
Pemuda Muhammdiyah juga menjadi salah satu pihak pelapor dalam kasus tersebut.
"Sejak awal pilihan kami adalah menempuh jalur hukum karena menurut kami itu cara yang paling beradab. Kami lakukan dengan melaporkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama ke kepolisian," kata Dahnil.
Ia mengatakan, Pemuda Muhammadiyah akan fokus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan Pemuda Muhammadiyah akan mengambil langkah demonstrasi jika ada indikasi penyimpangan proses hukum.
"Saya juga mengimbau seluruh kader Muhammadiyah agar ikut terlibat dalam pengawalan proses hukum kasus Ahok," kata Dahnil.
"Jika ada indikasi atau dugaan yang kami anggap tidak berjalan semestinya, atau proses pengusutan yang tidak adil, kami melakukan langkah konstitusional kedua yaitu demonstrasi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.