JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute, Hendardi, berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.
Menurut Hendardi, penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11 tahun 2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Ahok terjebak pada praktik politisasi.
"Hal itu menegaskan Ahok terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu," ujar Hendardi, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
(Baca: Kapolri Inginkan Persidangan Kasus Ahok seperti Kasus Jessica)
Selain itu, Hendardi menuturkan, penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama menjadi preseden buruk bagi kemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Meski demikian, kata Hendardi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus dihormati.
"Apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," kata Hendardi.
(Baca: Kakak Angkat Merasa Prihatin karena Ahok Terzalimi)
Hendardi menilai putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan karena secara pararel akan mencegah hadirnya kekuatan lain yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka.
"Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti. Dengan putusan ini, diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan kepentingan politik bisa dihentikan," ungkap Hendardi.
Ahok ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, pada Rabu (16/11/2016) pagi. Penetapan tersangka diumumkan setelah polisi melakukan gelar perkara terbuka terbatas.
Ahok memutuskan untuk tidak mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya itu.