JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengimbau pada sejumlah pihak agar tak lagi menggelar unjuk rasa terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Din meminta umat Islam tetap tenang dan bersabar menunggu proses hukum kasus tersebut setelah polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Simpan dulu energinya, kita tunggu proses hukumnya, tidak usah berdemo," ujar Din saat pembacaan pernyataan sikap sejumlah ormas Islam atas penetapan status tersangka Ahok, di gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
(Baca: Ini Komentar Muhammadiyah soal Rencana Demo 25 November)
Din pun menegaskan bahwa umat Islam akan tetap mengawal proses hukum kasus Ahok agar tidak menyimpang.
Din meminta pihak kepolisian agar memproses kasus Ahok secara adil dan transparan.
Dia juga menyebut kasus penistaan agama berpotensi mengancam perpecahan bangsa.
"Kami mendesak agar proses hukum terhadap ahok dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memerhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Din.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum PB Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti, mengimbau seluruh umat Islam tetap tenang dan menahan diri agar tidak terhasut kelompok tertentu yang ingin mengadu domba antar umat beragama.
Dia juga menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok tidak berkaitan dengan agama dan etnis tertentu.
Selain itu tuntutan umat Islam juga tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintah saat ini yang sah dan konstitusional.
(Baca: Ahok Jadi Tersangka, Kapolda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tak Berdemo pada 25 November)
"Saya menyerukan kepada seluruh umat islam untuk tetap tenang dan menahan diri dan tidak terhasut kelompok tertentu dengan mengadu domba antar umat beragama ataupun mempertentangkan masyarakat dengan pemerintah," ujar Yusnar.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).