Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerak Cepat Periksa Saksi Terkait Kasus Ahok

Kompas.com - 16/11/2016, 16:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (16/11/2016).

Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Polisi pun menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, Bareskrim mulai memeriksa saksi dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Ia datang ke Kantor Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Habiburokhman.

"Saya mendampingi Habib Novel Bamukmin sebagai saksi pelapor memberikan keterangan dalam tingkatan penyidikan," ujar Habiburokhman, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu siang.

(Baca: Ahok Tersangka, Ini Tanggapan Pelapor)

Habiburokhman mengatakan, pihaknya baru pagi tadi dihubungi oleh penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Novel merupakan salah satu pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Habiburokhman berharap kasus ini bisa diproses cepat.

"Kami kooperatif, ingin cepat perkara ini segera dituntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Selain Novel, Bareskrim juga akan memeriksa Ketua Front Pembela Islam Muchsin Alatas sebagai saksi dari pihak pelapor.

Habiburokhman juga akan mendampingi Muchsin dalam pemeriksaan tersebut.

Mengenai hasil gelar perkara Ahok, Habiburokhman menganggap sudah sesuai dengan apa yang dituntut oleh pelapor.

(Baca: Djarot: Penetapan Tersangka Ini Buat Pendukung Makin Solid Menangkan Ahok-Djarot)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com