JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Supiadin, menilai, program deradikalisasi sejauh ini belum efektif.
Hal itu disampaikan Supiadin menanggapi aksi teror yang dilakukan mantan narapidana terorisme, Johanda, di Gereja Oikumene, Samarinda, Minggu (13/11/2016).
Menurut Supiadin, seharusnya program deradikalisasi juga membekali para narapidana kasus terorisme dengan pelatihan kerja agar setelah terlepas dari ideologi radikal, mereka bisa bertahan hidup.
"Deradikalisasi selama ini baru menyentuh aspek psikologis. Padahal mereka juga butuh kesejahteraan untuk hidup. Seharusnya mereka tak hanya diberi pencerahan, tapi juga bantuan pekerjaan," kata Supiadin, saat dihubungi, Selasa (15/11/2016).
Politisi Partai Nasdem itu, mengatakan, jika seorang mantan narapidana teroris sudah lepas dari ideologi radikal dan memiliki penghidupan yang layak, maka ia akan lupa dengan ideologi radikal yang dulu.
"Ke depan, selain deradikalisasi secara pemikiran, nanti ada juga aspek kesejahteraan. Nanti di pembahasan RUU akan dimasukan nomenklaturnya," lanjut dia.
Sebelumnya, ledakan diduga berasal dari bom molotov terjadi pada Minggu sekitar pukul 10.00 Wita.
Sedikitnya empat orang yang merupakan anak-anak dan balita, terluka akibat ledakan yang berasal dari sebuah tas diduga berisi bom molotov.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto mengungkapkan, pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Sengkotek, Samarinda, Minggu (13/11/2016), pernah dipenjara dalam kasus terorisme.
Pelaku bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32).
Joh yang merupakan warga Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 4, Kelurahan Sengkotek, Samarinda Seberang.