Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I Tagih Janji Jokowi

Kompas.com - 14/11/2016, 15:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I bersama Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada Tragedi Semanggi I yang hingga kini belum tuntas.

Hal tersebut disampaikan keluarga korban saat peringatan 18 tahun Tragedi Semanggi I di kampus Unika Atma Jaya Jakarta, Senin (14/11/2016).

Maria Katarina Sumarsih, ibu dari BR Norma Irmawan, mahasiswa Atma Jaya yang meninggal lantaran ditembak saat demonstrasi mahasiswa 13 November 1998, mengungkapkan, selama 18 tahun dia selalu memperjuangkan keadilan terhadap kasus kematian anaknya.

Namun, selama 18 tahun itu pula, pemerintah seakan tidak memiliki kemauan untuk menuntaskan kasus Semanggi I dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

"Selama 18 tahun, keluarga korban selalu memperjuangkan agar kasus ini dituntaskan oleh Pemerintah. Namun selama ini tidak ada perkembangan apapun," ujar Sumarsih.

Selain Sumarsih, hadir pula Asih widodo, ayahanda Sigit Prasetyo mahasiswa YAI yang juga tewas saat demonstrasi.

Anak semata wayang Widodo itu tewas tertembak timah panas yang diduga dilepaskan aparat yang mengamankan aksi.

Widodo mengaku hanya ingin pemerintah memberikan kepastian hukum dengan menyeret pelaku intelektual penembakan ke pengadilan.

Dia menyebut Presiden ketiga RI B. J. Habibie dan Wiranto yang saat itu menjadi Panglima ABRI bertanggung jawab atas kematian anaknya.

(Baca: Menanti Komitmen JKW-JK Menuntaskan Kasus Tragedi Semanggi)

"Anak semata wayang saya ditembak tentara. Saya hanya menuntut keadilan, sudah cukup bagi saya. Habibie dan Wiranto harus dihukum," ungkap Widodo.

Pada kesempatan yang sama ketua Senat Fakultas Hukum Unika Atma jaya, Widya Putra, menuntut Presiden Joko Widodo memenuhi janji yang dilontarkan saat kampanye.

Widya mengatakan, Presiden Jokowi menjanjikan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur hukum.

Tidak sedikit masyarakat yang terberdaya rasa simpatiknya untuk menaruh harapan pada Presiden Jokowi.

"Saat ini kami menilai Presiden sudah bertolakbelakang dengan janji sewaktu masa kampanye kemarin. Nawacitanya nomor 9 butir keempat jelas menyatakan tentang penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu," ujar Widya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com