Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Masalah dalam Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kompas.com - 10/11/2016, 21:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap alih fungsi lahan di Indonesia. Hasil kajian menyimpulkan terdapat masalah dalam alih fungsi lahan pertanian.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, terjadi penyusutan lahan pertanian. Setiap tahun, kata dia, terjadi alih fungsi sawah sekitar 50-60 hektare.

"Itu ekuivalen dengan 300.000 ton beras. Sementara pemerintah ingin swasembada beras, ternyata lahan pertanian menyusut di berbagai daerah," kata Pahala di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Menurut Pahala, dari hasil studi di lapangan, pemerintah daerah mendapatkan pendapat lebih besar bila lahan pertanian beralih fungsi.

Jika menjadi perumahan, lanjut dia, pemerintah daerah mendapatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih besar dan pendapatan dari izin konstruksi.

Pahala menuturkan, terdapat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif PLP2B.

Dengan peraturan itu, Pahala berharap pemerintah dapat memberikan insentif agar alih fungsi lahan pertanian dapat dihentikan.

Menurut Pahala, jika ahli fungsi pertanian terjadi, maka dibutuhkan waktu sekitar 10 tahun agar lahan pertanian dapat difungsikan seperti semula.

"Alih kepemilikan boleh tapi alih fungsinya. Sekarang di undang-undang diatur kalau ada alih fungsi lahan maka tanahnya dibagi dua. Itu yang mekanismenya sangat lemah," ucap Pahala.

Pahala menyebutkan, terdapat 180 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (L2PB). Seharusnya, lanjut dia, 350-400 kabupaten/kota memiliki perda tersebut.

"Kalau di-perda-kan jadi baku. Alih fungsi harus harus ada penggantinya," ucap Pahala.

Pahala berkeinginan agar Kementerian Dalam Negeri mendorong daerah untuk segera menyelesaikan Perda Tata Ruang. Sehingga, lanjut dia, akan terjadi kejelasan alih fungsi lahan untuk mendapatkan lahan sawah yang berkelanjutan.

Kompas TV Jokowi Tegaskan Kembali Kemandirian Pangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com