Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ruhut Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPR

Kompas.com - 10/11/2016, 09:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul akan melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, Kamis (10/11/2016). Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait.

"Kepada semua yang berkaitan dengan aku. Kepada ketum partai (Demokrat), ketua fraksi, ketua DPR, ketua MPR, ketua fraksi di MPR. Sudah itu kepada presiden," kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (10/11/2016).

(baca: Ruhut: Kalau Dipecat SBY, Aku Independen seperti Ahok)

Namun, Ruhut tak akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sendiri melainkan melalui perwakilannya.

"Tanggal 10 (dilayangkan). Sudah dibikin suratnya. Orang-orangku yang akan kirim," tuturnya.

Adapun momentum Hari Pahlawan dipilihnya dengan beberapa alasan. Ruhut menjelaskan, pada era saat ini, jiwa-jiwa kepahlawanan harus tetap diteladani.

Pahlawan adalah sosok yang paling berjasa untuk Indonesia. Tak hanya air mata, nyawa pun tak ragu mereka korbankan untuk kemerdekaan Indonesia.

(baca: MKD Segera Putuskan Sanksi untuk Ruhut)

"Sengaja 10 November karena janji aku kan (mundur) pas reses. DPR baru masuk tanggal 16 November. Mau diproses tanggal berapa pun, surat pengunduran diri aku tanggal 10 November, Hari Pahlawan," ujar Ruhut Kamis (3/11/2016) lalu.

Ruhut sebelumnya mengaku dirinya memilih mundur agar total memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

Sementara itu, Demokrat mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Saya reses ini nanti akan mengundurkan diri karena saya mau fokus. Ibarat pepatah aku mandi basah, tidak pernah setengah-setengah," kata Ruhut.

(baca: Ruhut Dukung Polri Gelar Perkara Kasus Ahok secara Terbuka)

Dewan Kehormatan Demokrat sebelumnya memutuskan Ruhut dipecat dari keanggotaan partai.

Ruhut dianggap memiliki sikap yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan partai, salah satunya terkait Pilgub DKI Jakarta 2017.

 

Ruhut dianggap melanggar kode etik yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai serta Pakta Integritas.

(baca: Mundur dari DPR, Ruhut Disebut Akan Dapat Tempat di Istana)

Keputusan Wanhor itu akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai. Namun, hingga saat ini belum ada putusan dari DPP.

Kompas TV Ruhut Sitompul: Tak Ada Penistaan Agama oleh Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com