Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Berharap Pendapatnya Jadi Rujukan dalam Proses Hukum Kasus Ahok

Kompas.com - 10/11/2016, 09:28 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pendapat keagamaan Dewan Pimpinan MUI dijadikan rujukan dalam proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pendapat keagamaan yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 itu salah satunya fatwa yang menyatakan pernyataan bahwa kandungan Al Maidah ayat 51 sebagai kebohongan adalah haram dan termasuk penodaan terhadap Al Quran.

Selain itu, dalam pendapat keagamaan itu disebutkan bahwa menyatakan bohong tehadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, seharusnya pendapat keagamaan MUI dijadikan sebagai rujukan bagi polisi dalam proses hukum kasus Ahok.

Sebab, kata Din, pendapat keagamaan MUI biasa digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tertentu.

"Pendapat keagamaan MUI seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini," kata Din, di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Din menuturkan, pendapat keagamaan MUI dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, dan penuh maslahat.

"Serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Din.

Untuk itu, lanjut Din, Dewan Pertimbangan MUI mendukung dan memperkuat pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI.

"Dewan Pertimbangan MUI juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al- Qur'an dan Al- Hadits," ujar Din.

Selain itu, ia meminta agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara adil, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Din menuturkan, proses hukum merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan konflik yang kini meluas di masyarakat.

"Maka kami meminta jalan keluar terbaik adalah penegakan hukum berkeadilan, cepat, transparan, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Din.

Kompas TV Presiden Ajak Pimpinan Ormas Dinginkan Suasana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com