JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang proses penahanan mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Siti Fadilah Supari.
Masa penahanan Siti pada 20 hari pertama telah berakhir.
Perpanjangan masa penahanan dikeluarkan KPK setelah memeriksa Siti terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari) selama 40 hari. Perpanjangan penahanan dilakukan pada hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Priharsa mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih mendalami kasus yang menjerat Siti.
(Baca: Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan)
Pada Rabu kemarin, KPK memeriksa Siti sebagai tersangka terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapatkan jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang didapatkannya berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar.
Siti telah ditahan KPK sejak Senin (24/10) lalu di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Siti menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka.
Ia pun mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Hakim tunggal sidang praperadilan, Ahmad Rivai, menolak seluruh permohonannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.