JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mewacanakan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diberikan seluruhnya kepada pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemerintah pusat hanya berwenang dalam hal manajemen pengawasannya saja.
Hal tersebut diungkapkan Presiden saat membuka rapat terbatas membahas BPJS di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (9/11/2016).
"Mungkin kita perlu bahas bersama mengenai kemungkinan BPJS Kesehatan kita berikan semuanya kepada daerah dan manajemennya, pengawasannya, tetap berada di pusat," ujar Jokowi.
Dengan pola demikian, Jokowi berharap tidak lagi terjadi kekurangan anggaran. Sebab, Jokowi mengakui anggaran BPJS Kesehatan sangat tinggi dan memberatkan pemerintah pusat.
"Saya kira hal-hal itu kalau diteruskan akan memberatkan kita," ujar Jokowi.
"Tetapi, kalau bisa dipastikan dihentikan pada angka yang jelas, saya kira tidak masalah. Tapi kalau tiap tahun naik, naik, saya kira akan memberatkan APBN kita," kata dia.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pernyataan Presiden itu baru sebatas wacana. Namun, Nila berpendapat bahwa ide Presiden itu tidak mungkin dilaksanakan.
"Isu diserahkan ke pemerintah daerah. Itu kan tidak mungkin, karrena ada beberapa faktor yang harus kami perhitungkan," ujar Nila.
Oleh sebab itu, yang paling memungkinkan adalah pembagian tugas antara pemerintah daerah dengan daerah pusat soal BPJS Kesehatan. Meski demikian, seperti apa pembagiannya, pemerintah juga belum menemukan formulasi yang tepat.
"Belum, belum sama sekali. Kita mesti bicarakan kembali, segala faktor dimasukkan lagi dan diperhitungkan kembali, dipertimbangkan," ujar Nila.