Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Juga Dilaporkan ke Bareskrim

Kompas.com - 09/11/2016, 17:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komunitas Pengusaha Indonesia (KPI) melaporkan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dhani disangka menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berorasi dalam unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 November 2016.

Saat itu, Dhani bersama massa mendesak proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama.

(Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan Hina Presiden, Jokowi Minta Polri Usut)

Anggota tim Advokat Bhinneka Tunggal Ika selaku kuasa hukum KPI, Ronny Talapesy, menganggap ucapan Dhani saat itu membawa dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia sehingga merugikan para pengusaha.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan Ahmad Dhani karena orasinya dapat mengganggu stabilitas ekonomi," ujar Ronny di Bareskrim, Rabu.

Ia mengatakan, para pengusaha menghargai dinamika demokrasi di Indonesia. Namun, proses penyampaian aspirasi sedianya berjalan dengan aman dan tentram sehingga tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi.

(Baca: Gerindra Minta Demonstran yang Hina Presiden Juga Dilaporkan ke Polisi)

Adapun barang bukti yang dibawa ialah satu flashdisk berisi video-video orasi Dhani saat unjuk rasa 4 November lalu.

Ketika disinggung apakah ada pihak lain yang akan dilaporkan, Ronny mengaku, laporan pihaknya hanya terhadap Dhani.

"Kalau itu saya tidak bisa nyatakan karena tidak bisa, (selain Dhani) kami tidak pegang alat bukti. Konteksnya saya, Ahmad Dhani, karena kami merasa video itu sangat berbahaya," kata dia.

(Baca: Ahmad Dhani Dianggap Hina Presiden, PKS Persilakan Proses Hukum)

Dhani, menurut Ronny, melanggar Pasal 207 KUHP juncto Pasal 160 KUHP.

Pasal 207 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Adapun Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Dhani sebelumnya juga dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Presiden Jokowi sudah meminta Polri menindaklanjuti laporan jika memang diatur dalam undang-undang.

Sementara itu, Dhani merasa difitnah sehingga akan melapor balik ke polisi. Ia membantah telah menghina Presiden Jokowi.

 

Video pidato Dhani yang viral di media sosial dianggap tidak utuh sehingga mengubah makna.

Kompas TV Ahmad Dhani Lecehkan Presiden? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com