JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj meminta agar masyarakat mempercayakan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian.
Said Aqil mengatakan, masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya untuk menuntut proses hukum yang cepat dan obyektif pada aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) lalu.
Kapolri pun sudah menjanjikan ke perwakilan pendemo akan menyelesaikan kasus Ahok dalam dua pekan. Kini, kata dia, masyarakat tinggal mempercayakan proses hukum kepada penyidik kepolisian.
"Kita serahkan kepada kepolisian, kepada penyidik. Yang jelas menyinggung perasaan umat Islam. Penistaan atau tidak, itu terserah kepada kepolisian," kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Apalagi, lanjut Said Aqil, gelar perkara kasus Ahok juga akan dilakukan secara terbuka. Saksi ahli pun sudah didatangkan dari berbagai pihak mulai dari NU, Muhammadiyah dan juga Majelis Ulama Indonesia.
Ada juga sejumlah ahli hukum dan bahasa yang dihadirkan.
"Saya percayakan pada pihak penyidik, Insya Allah akan berlaku obyektif mungkin," kata Said Aqil saat ditanya apakah akan menerima apapun keputusan penyidik.
Said pun mengimbau warga NU tetap tenang. Ia menegaskan, banyak hal lain yang perlu dipikirkan warga ketimbang hanya kasus Ahok semata, mulai dari tantangan ekonomi, budaya, radikalisme, dan terorisme.
"Itu aduh jauh lebih besar daripada ngurusin yang satu orang ini lah," ucap dia.
Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.
(Baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut. Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.
Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan. Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat.
(Baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum)
Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor. Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam. Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.