Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBNU: Percayakan Kasus Ahok ke Penyidik

Kompas.com - 07/11/2016, 23:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj meminta agar masyarakat mempercayakan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada kepolisian.

Said Aqil mengatakan, masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya untuk menuntut proses hukum yang cepat dan obyektif pada aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Kapolri pun sudah menjanjikan ke perwakilan pendemo akan menyelesaikan kasus Ahok dalam dua pekan. Kini, kata dia, masyarakat tinggal mempercayakan proses hukum kepada penyidik kepolisian.

"Kita serahkan kepada kepolisian, kepada penyidik. Yang jelas menyinggung perasaan umat Islam. Penistaan atau tidak, itu terserah kepada kepolisian," kata Said Aqil di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Apalagi, lanjut Said Aqil, gelar perkara kasus Ahok juga akan dilakukan secara terbuka. Saksi ahli pun sudah didatangkan dari berbagai pihak mulai dari NU, Muhammadiyah dan juga Majelis Ulama Indonesia.

Ada juga sejumlah ahli hukum dan bahasa yang dihadirkan.

"Saya percayakan pada pihak penyidik, Insya Allah akan berlaku obyektif mungkin," kata Said Aqil saat ditanya apakah akan menerima apapun keputusan penyidik.

Said pun mengimbau warga NU tetap tenang. Ia menegaskan, banyak hal lain yang perlu dipikirkan warga ketimbang hanya kasus Ahok semata, mulai dari tantangan ekonomi, budaya, radikalisme, dan terorisme.

"Itu aduh jauh lebih besar daripada ngurusin yang satu orang ini lah," ucap dia.

Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait. 

(Baca: Polri Pastikan Gelar Perkara Ahok Dilakukan Terbuka)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut. Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.

Biasanya, gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya dilakukan bersama kejaksaan.  Namun, penyelidikan ini dianggap pengecualian karena sangat menyedot perhatian masyarakat. 

(Baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum)

Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai terlapor. Pada 24 Oktober, Ahok telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.

Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keterangan Ahok sebagai tambahan. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.

Mengenai pengutipan ayat suci ini, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam. Ia mengaku tidak pernah berniat menghina ayat suci dalam Al Quran.

Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Kompas TV Kasus Ahok, Polisi Periksa Ahli dan Ketua MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com