JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Buni Yani, Kamis (10/11/2016).
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah dan memviralkan video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu dan menyitir Surat Al Maidah ayat 51 dalam salah satu pernyataannya.
"Rencana, Kamis saudara Buni Yani dipanggil penyidik untuk diperiksa," kata Rikwanto usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Rikwanto menuturkan, Buni dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam posisi Ahok sebagai terlapor.
Pemanggilan, kata Rikwanto, dilakukan agar keterangan yang didapat penyidik komprehensif, sehingga hasil pemeriksaan bisa menjadi dasar yang kuat untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
Rikwanto menyatakan, video yang diviralkan Buni memang telah disunting. Sebab, kata Rikwanto, video asli pembicaraan Ahok durasinya hampir satu jam, tak seperti video yang viral hanya beberapa menit.
Saat ditanya apakah penyuntingan tersebut memiliki efek komunikasi yang berbeda, Rikwanto menjawab hal itu masih harus didalami.
"Saya belum bisa jawab pengaruhnya, yang jelas beda. Kita tahu kata pakai ditranskrip ditinggalkan. Yang bisa mengulas ya saksi ahli nanti," kata Rikwanto.
(Baca juga: Buni Yani Bantah Sunting Video Ahok di Pulau Seribu)
Hari ini Ahok menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) terkait kasus dugaan penistaan agama, di mana dirinya berposisi sebagai pihak terlapor.
Pernyataan Ahok yang diduga bermuatan penistaan agama dimuat dalam sebuah video yang disunting oleh seseorang bernama Buni Yani.
Dalam transkrip video suntingannya Buni menghilangkan kata "pakai" sehingga menimbulkan makna lain dan menyinggung umat Islam.
Buni pun mengakui dirinya dalam transkrip menghilangkan kata "pakai". Sampai saat ini belum diketahui motif Buni saat menghilangkan kata "pakai" dalam transkrip.
(Baca juga: Buni Yani: Wah Dipolitisir, Itu Bukan Mengakui Kesalahan)