JAKARTA, KOMPAS.com — Selain memeriksa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga memeriksa tiga ahli dalam kasus dugaan penistaan agama.
Mereka adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar, dan ahli dari Kementerian Agama.
(Baca: Jokowi Akui Instruksikan Kapolri Terbuka Gelar Perkara Kasus Ahok)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto mengatakan, ketiganya diperiksa hari ini di Kantor Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
"Iya, tiga saksi ahli itu Ketua MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal, dan pihak Kementerian Agama. Mereka diperiksa di Kantor KKP, sepertinya mulai pagi tadi juga, ya sekitar jam 8 atau 9," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Agus mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mendalami pernyataan Ahok yang diduga menista agama.
Ia menambahkan, materi pemeriksaan terkait dengan analisis kandungan pernyataan yang diduga bermuatan penistaan agama.
"Nanti dari semua pemeriksaan hari ini tentu menjadi bahan pendalaman selanjutnya dan kami juga belum tahu proses pemeriksaan di sana sampai jam berapa," lanjut Agus.
(Baca: Syafii Maarif Imbau Masyarakat Terima Apapun Keputusan Polri Terkait Kasus Ahok)
Sebelumnya Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya yang diduga menista agama.
Aksi unjuk rasa yang diinisiasi organisasi massa keagamaan pun digelar pada Jumat (4/11/2016). Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua minggu.