JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif mengapresiasi langkah Polri yang mempercepat proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat bertemu perwakilan demonstran pada Jumat (4/11/2016), Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan pengusutan kasus Ahok selesai dalam dua pekan.
Syafii berharap semua anggota masyarakat bisa menerima apa pun keputusan yang diambil oleh Badan Reserse Kriminal Polri nanti.
(Baca: Polri: Buni Yani Berpotensi Menjadi Tersangka)
"Harus menerima semua dong ya, kecuali kita tidak menghormati hukum, kita jadi bangsa anarkistis. Semua kita harus taat pada proses hukum," kata Syafii saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2016).
Syafii mengaku telah membaca secara utuh pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(Baca: Demi Transparansi, Tim Sukses Tak Masalah Gelar Perkara Kasus Ahok Terbuka)
Ia menilai, pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 sama sekali tidak menghina Al Quran.
"Kalau kita baca ulang, tidak ada penghinaan," kata dia.
Syafii menilai, masyarakat luas jadi terpancing emosinya karena fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Ahok menghina Al Quran dan ulama. Ia menyayangkan keluarnya fatwa itu.
"Sudahlah, mari kita saling menghormati proses hukum yang berjalan dengan legawa, jangan macam-macam lagi," kata dia.
Polri akan melakukan gelar perkara penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok secara terbuka kepada media dan sejumlah pihak terkait.
(Baca: Jokowi: Kalau Rusuh, Saya Pastikan Aparat Tegakkan Hukum)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi terhadap penyelidikan kasus tersebut.
Boy mengakui bahwa ini kali pertama Polri melakukan gelar perkara terbuka.