PURWAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Ade Komaruddin atau biasa disapa Akom, meminta semua pihak tidak melakukan reaksi apapun sebelum Polri menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait tudingan menistakan agama.
Akom menuturkan, benar atau tidaknya tuduhan penistaan agama harus menunggu proses hukum dari kepolisian. Oleh sebab itu, dia meminta agar semua pihak memberikan kesempatan bagi Polri untuk menyelesaikan kasus itu.
"Kita serahkan kasus itu pada proses hukum, pada kepolisian. Apapun yang terjadi, jangan memperkirakan. Indonesia ini negara hukum," ujar Akom saat ditemui di Purwakarta, Sabtu (5/11/2016).
Selain itu, kata Akom, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun telah berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.
Janji itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bertemu dengan perwakilan demonstran di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (4/11/2016) petang.
"Itu kan sudah ada kesepakatan antara perwakilan (demonstran) dan Pak Wapres. Ada waktu dua minggu, kita berikan kesempatan. Nanti kita lihat dan bicarakan lagi," kata Akom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.