Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Ahok Akan Diikutsertakan dalam Gelar Perkara

Kompas.com - 04/11/2016, 20:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelar perkara untuk memutuskan apakah perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dihentikan atau dilanjutkan, akan dilaksanakan akhir pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik akan mengikutsertakan pelapor dalam gelar perkara itu.

"Ulama-ulama yang berasal dari pelapor akan diajak di dalam gelar perkara itu," ujar Boy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

(Baca: Akhir Pekan Depan, Polisi Putuskan Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok)

Selain itu, Boy juga memastikan bahwa pelapor dapat memonitor proses hukum perkara itu.

Boy mengatakan bahwa monitoring dan pengikutsertaan pelapor di dalam gelar perkara diatur di dalam hukum acara pidana sehingga memungkinkan dilaksanakan oleh penyidik Polri.

Kedua hal itu dilaksanakan agar pelapor mendapatkan kepastian hukum laporannya diproses sesuai dengan prosedur.

"Silahkan dipantau, dimonitoring secara ketat proses hukum kami atas perkara ini. Ini dimungkinkan secara hukum acara pidana, " ujar Boy.

Diberitakan, sesuai dengan kesepakatan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan demonstran, Jumat petang, proses hukum perkara dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, dipercepat.

(Baca: JK: Kapolri Janji Selesaikan Kasus Ahok dalam Dua Minggu)

Ahok dituduh menistakan agama terkait ucapannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Kepolisian akan mempercepat pemeriksaan saksi, baik saksi fakta atau saksi ahli. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi. Sembilan di antaranya adalah ahli.

Kompas TV JK: Proses Hukum Ahok akan Cepat & Tegas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com