Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edhy Prabowo
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra

Amandemen Ke-5 UUD 1945: Dari Usulan, Wacana ke Tindakan

Kompas.com - 03/11/2016, 17:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

KOMPAS.com — Wacana dan upaya mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali ramai diperdebatkan publik beberapa bulan lalu.

Kita tentu belum lupa, di awal berdirinya republik ini, MPRS yang dibentuk Presiden Soekarno untuk kali pertama mengeluarkan dua putusan berkenaan dengan perencanaan pembangunan, yakni Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Daripada Haluan Negara dan Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969.

Dalam banyak sisi, GBHN yang dikenal kemudian merupakan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) 1956-1960 yang telah disusun pada masa Demokrasi Parlementer.

Partai Gerindra, sebagai partai reformis yang lahir dari semangat reformasi dan sejak partai ini didirikan oleh Bapak Prabowo Subianto, telah berkali-kali menegaskan bahwa negara bangsa ini seharusnya memiliki haluan negara yang jelas.

Bahkan, MPR pada periode lalu telah mendiskusikannya dengan serius. Diskusi MPR ini telah dilakukan, baik di tingkat pimpinan dan pusat kajian ketatanegaraan MPR maupun melibatkan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Sekarang ini, sistem perencanaan pembangunan nasional termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005–2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang berubah setiap lima tahun karena disusun berdasarkan visi dan misi presiden terpilih.

Konsisten kembali ke UUD 1945

Sejak Partai Gerindra berdiri, saya menjadi saksi bagaimana kami setia pada upaya mengembalikan pedoman negara kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi buah pikir para pendiri bangsa ini. 

Baru berselang satu bulan yang lalu, Fraksi Gerindra MPR RI telah menajamkan wacana ini dalam sebuah diskusi kelompok terbatas dengan para narasumber, staf ahli, dan para anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Sejauh yang saya ketahui, sikap Gerindra mengacu pada pandangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Pandangan Pak Prabowo sebenarnya sangat sederhana. Sederhana, tetapi sangat tepat dan hakiki sifatnya.

Garis besar pandangan pendiri Partai Gerindra ini adalah mau GBHN itu ada, atau tidak ada, apa pun namanya, intinya bukan di situ. Intinya adalah terletak pada para pementas atau pelaksananya. Bagaimana pemahamannya terhadap konstitusi itu sendiri.

Jadi, kalau kita sudah membuat sebuah rencana bagus, kalau tidak dilaksanakan dengan benar, tidak ada gunanya juga.

Satu yang penting juga digarisbawahi, kami tidak mau Fraksi Gerindra hanya sekadar ikut bicara, untuk meramaikan suara dan menari dengan genderang musik orang lain.

Saya mengambil contoh Bapak Permadi, salah satu kader Gerindra dan mantan anggota DPR yang kini anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Pak Permadi orang yang punya pengetahuan lengkap tentang bagaimana amandemen berlangsung empat kali, dan beliau selalu menolaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com