Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Siang Ini, Polisi Dengar Keterangan Rizieq Shihab yang Ajukan Diri Jadi Ahli

Kompas.com - 03/11/2016, 09:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri memanggil Imam Besar Frot Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kamis (3/11/2016). 

Rizieq akan dimintai pendapat dan analisisnya sebagai ahli dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Jadi jam 12.00 WIB sebagai saksi ahli," ujar Sekretaris Jenderal DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat dikonfirmasi, Kamis pagi.

Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan juru bicara FPI, Munarman, turut mendampingi Rizieq.

Menurut Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian, Rizieq mengajukan diri menjadi ahli dalam kasus ini.

(Baca: Ketum FPI Rizieq Shihab Ajukan Diri sebagai Ahli dalam Kasus Ahok)

"Rizieq Shihab menghendaki jadi saksi ahli, didengar keterangannya. Silakan saja," ujar Tito.

FPI merupakan salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Ahok dianggap menistakan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 disertai kalimat lainnya.

Tito meminta agar orang-orang yang diundang untuk dimintai keterangannya bersedia hadir menghadap penyelidik.

Dengan demikian, penanganan kasus Ahok bisa cepat mencapai kesimpulan apakah akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak cukup bukti untuk menjeratnya.

Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok. Video yang menampilkan Ahok saat berbicara di hadapan warga Pulau Seribu itu pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani.

Ahok sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.

Ia menilai video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.

Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.

Ahok mengatakan, alasannya melontarkan ucapan yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 disebabkan ayat tersebut kerap digunakan oleh lawan politik untuk menyerangnya.

Kondisi itu disebutnya sudah terjadi sejak ia pertama kali terjun di dunia politik pada 2003 di Belitung Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com