Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atribut NU dan Muhammadiyah Dilarang Dibawa Saat Demo 4 November

Kompas.com - 01/11/2016, 16:08 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melarang atribut mereka digunakan saat demonstrasi pada 4 November 2016.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menjelaskan, pihaknya tidak bisa melarang warga NU untuk ikut berunjuk rasa menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dianggap menistakan agama.

Sebab, demo adalah hak warga selama dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan.

"Demonstrasi itu kan haknya seluruh warga negara yang menggunakan sistem demokrasi, asal demokrasi yang beretika, beradab, tidak anarkistis," kata Said Aqil usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

(baca: Kepada Para Ulama, Jokowi Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Ahok)

Namun, ia meminta agar demonstrasi tersebut tidak membawa atribut Nahdlatul Ulama. Sebab, NU secara kelembagaan tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut.

"Jangan sampai pakai bendera Anshor, bendera NU, itu yang saya larang. Karena apa? Karena NU didirikan oleh kiai-kiai bukan untuk demonstrasi, tapi untuk pendidikan, untuk kerakyatan, kemasyarakatan," kata dia.

Hal serupa disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir yang juga mengikuti pertemuan dengan Jokowi di Istana.

(baca: Kasus Ahok Sudah Melebar, MUI Serahkan Penyelesaiannya kepada Polisi)

Ia mengatakan, pemerintah saja tidak bisa melarang warganya untuk berdemo. Namun, warga Muhammadiyah yang berdemonstrasi diminta tidak membawa atribut organisasi.

"Pesan kita adalah demo dengan akhlak yang mulai, jaga kepribadian Muhammadiyah dan tidak boleh membawa dan mengatasnamakan atribut organisasi," ucap Haedar.

Dalam jumpa pers di Istana, Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin menyerukan agar unjuk rasa dilakukan dengan mematuhi aturan.

(baca: Ini Seruan Para Ulama untuk Pendemo 4 November)

Para ulama sepakat untuk menyerahkan kepada penegak hukum terkait penyelesaian masalah pernyataan Ahok.

"Kami menyerukan kepada kemungkinan terjadinya demonstrasi itu untuk mengikuti berdasarkan peraturan, dilakukan secara santun, damai dan tidak anarkistis, tidak timbulkan kerusakan dan juga jangan terprovokasi," ucap Ma'ruf.

Kompas TV Ketua MUI: Presiden Perintahkan Kasus Ahok Diproses
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com