JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Laode Ida meminta Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir untuk mengawasi ketat oknum di kementeriannya terkait potensi korupsi dalam sektor pendidikan.
Menurut dia, banyak kasus seperti jual beli gelar dan perdagangan ijazah yang dilakukan rektor yang dibekingi oleh oknum kementerian.
"Menteri harus memelototi, koreksi di internal. Jangan sampai dalam Kemenristek Dikti ada orang busuk yang memperdagangkan SK, ijazah, dan membiarkan kerusakan itu," ujar Ida di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Ombudsman menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi di sektor pendidikan.
Celah tersebut antara lain dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan mahasiswa, pembangunan infrastruktur, dan juga pemilihan rektor. Masalah terakhir juga tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca juga: Ombudsman Dapat Laporan Menristek Dikti Perdagangkan Jabatan Rektor)
Ida mengatakan, jika pemilihan rektor dilakukan secara politis, maka tak heran adanya kasus jual beli gelar dan menyogok oknum untuk mengeluarkan ijazah.
"Masa rektor beli jabatan, jual-beli ijazah, kan aneh," kata Ida.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Nasir membenahi sistem di perguruan tinggi negeri.
(Baca juga: ICW: Korupsi Pemilihan Rektor Pintu Masuk untuk Korupsi Lainnya)
Sejumlah perguruan tinggi yang pemilihan rektornya bermasalah akan menjadi fokus mereka. Rektor yang terpilih nantinya akan digantikan dengan pelaksana tugas yang ditunjuk Menristek Dikti.
Setelah itu baru dilakukan pembenahan sistem di dalamnya.
"Kampus yang bermasalah akan distatus quo-kan. Untuk melahirkan orang yang punya kemampuan intelektual, kemampuan teknologi, keterampilan yang baik dalam bingkai moralitas, itu nawacita Jokowi kan di situ," kata Ida.
(Baca juga: Dugaan Korupsi Pemilihan Rektor dan Regulasi yang Rawan Intervensi)