JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memerintahkan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) langsung bekerja setelah resmi dilantik.
Hal tersebut sesuai amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan Satgas mulai bekerja dalam jangka waktu satu minggu setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Saya mengajak semua yang hadir di sini dan masyarakat untuk bergegas bergerak. Presiden dalam amanatnya menginginkan dalam waktu satu minggu, setelah dikeluarkan Perpres, satgas harus sudah efektif dan mulai bekerja," ujar Wiranto, saat melantik tim Satgas Saber Pungli, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
Wiranto memahami, butuh waktu untuk menyempurnakan sistem dan organisasi Satgas.
Akan tetapi, hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak bekerja secara optimal.
Dia menekankan, tim Satgas harus segera menanggapi seluruh pengaduan masyarakat dan memberikan solusi konkret.
Saluran pengaduan, kata Wiranto harus dapat bekerja secara optimal, baik melalui website, SMS, maupun call center.
Dengan demikian, masyarakat tak menganggap pemerintah hanya beretorika karena laporannya tidak ditanggapi.
"Pengaduan masyarakat harus segera ditanggapi dan diberikan solusi. Saya mengharapkan Saudara-saudara sekalian yang dilantik dan dikukuhkan pada hari ini siap untuk bekerja keras, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerjasama," kata Wiranto.
Wiranto melantik empat pimpinan dan 224 anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di ruang Parikesit, Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
Satgas Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Susunan organisasi satgas Saber Pungli terdiri atas:
- Pengendali/Penanggung jawab: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
- Ketua Pelaksana : Inspektur Urusan Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno
- Wakil Ketua Pelaksana 1: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih
- Wakil Ketua Pelaksana 2 : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono
- Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Sementara itu, anggota Satgas Saber Pungli yang berjumlah 224 orang terdiri dari perwakilan unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI.