JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menindaklanjuti laporan terhadap Ketua DPR Ade Komarudin yang diterima pada 13 Oktober 2016.
Ketua DPR dilaporkan oleh Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq Pangarso mengatasnamakan 36 anggota Komisi VI DPR ke Mahkamah Kehormatan DPR.
"Kasus ini diputuskan untuk ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno MKD DPR, Kamis (27/10/2016).
Namun, karena DPR akan memasuki masa reses, maka persidangan baru akan dimulai pada masa persidangan berikutnya.
"Setelah reses baru mulai persidangan," katanya.
(baca: "Jangan Sampai Ada Kepentingan Politis di Balik Dilaporkannya Ketua DPR Ke MKD")
Ade dilaporkan ke MKD karena dianggap melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.
Bowo Sidiq sebelumnya mengatakan, Ade telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang merupakan mitra kerja Komisi VI.
Menurut Bowo, masih ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Ketua DPR dan hal itu juga secara jelas melanggar UU MD3.
Sebabnya, Ade mengundang sembilan BUMN yang mendapat PMN untuk rapat di DPR.
Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.
Adapun Ade yakin tak menyalahi aturan apa pun ketika memberikan izin kepada Komisi XI DPR untuk mengadakan rapat dengan beberapa perusahaan BUMN.
(baca: Dilaporkan ke MKD, Ini Komentar Ketua DPR)
Ade menyebutkan, tindakannya berpegangan pada sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang tentang BUMN, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada," ujar Ade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.