Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Mobile 8

Kompas.com - 26/10/2016, 17:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan titik terang kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT. Mobile 8 Telecom (PT. Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.

Dalam waktu dekat, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk penetapan tersangka.

"Dalam waktu dekat Jampidsus akan menetapkan tersangkanya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Namun, Prasetyo enggan mengungkap identitas calon tersangka.

Ia mengatakan, penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus ini. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 86 miliar.

Prasetyo juga mengungkapkan, Kejagung akan kembali memanggil mantan Komisioner PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo, jika diperlukan keterangannya. 

(Baca: Hary Tanoe: Saya Pastikan Tidak Akan Jadi Tersangka Mobile 8)

"Kalau diperlukan akan diperiksa, setidaknya dimintai keterangan," kata Prasetyo.

Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa Hary pada 17 Maret 2016.

Ia dikonfirmasi soal kesaksian mantan staf Hary, Hidayat, terkait instruksi pencairan dan pendistribusian uang.

Namun, CEO MNC Group itu lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu.

Hary mengaku tidak tahu yang membuat Mobile 8 menjadi perkara karena itu merupakan kegiatan operasional perusahaan.

Meski begitu, ia meyakini bahwa tidak ada yang salah dalam perpajakan Mobile 8.

Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com