JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengaku belum pernah mendengar adanya media yang dikelola Divisi Hukum Polri.
Sebelumnya, muncul pengakuan seseorang yang mengaku menjadi saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Amir Papalia.
Amir mengaku sebagai wartawan tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo) yang bekerja untuk Divisi Hukum Mabes Polri.
(Baca: Penyangkalan Keluarga Mirna dan Karyawan Olivier terhadap Pengakuan Amir)
"Saya tidak pernah dengar itu. Wartawan Divisi Hukum? Maksudnya dia bekerja di media apa namanya?" ujar Boy sambil bertanya balik kepada awak media di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Saat disebutkan nama Bhayangkara Indonesia, Boy mengaku tak pernah mendengarnya. Menurut dia, yang mengelola media internal di Mabes Polri hanya Divisi Humas.
"Ya itu tidak tahu ya, kan media tumbuh subur. Media cukup banyak. Tapi itu (media) saya baru dengar," kata Boy.
Nama Amir muncul dalam persidangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica diduga meracuni Mirna dengan kopi dicampur sianida di Kopi Olivier. Dalam pengakuannya, sehari sebelum Mirna meninggal, Amir melihat orang yang mirip dengan suami Mirna, Arief Soemarko, bertemu dengan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra.
Ia melihat Arief menyerahkan bungkusan berisi uang yang diduga nilainya Rp 140 juta.
(Baca: Dermawan Salihin Minta Amir Berhenti Beri Pernyataan Terkait Kematian Mirna)
Amir pun datang ke Lembaga Peelindungan Saksi dan Korban karena khawatir keselamatannya terancam setelah membeberkan informasi yang ia miliki itu.
Ia membawa surat tugas dari media tempat ia bekerja, yaitu tabloid Bhayangkara Indonesia (Bharindo) di bawah naungan Divisi Hukum Mabes Polri.
"Saya wartawan asli, saya bukan (wartawan) gadungan," kata Amir berulang kali.