Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tjahjo Usulkan Sekjen Kemendagri sebagai Plt Kepala Daerah

Kompas.com - 24/10/2016, 15:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan Basuki Tjahaja Purnama selama cuti kampanye mengerucut pada dua nama.

Meski belum diputuskan, tetapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai dua calon Plt.

Menurut Tjahjo, meski dalam sejarahnya tidak pernah seorang Sekjen Kemendagri menjabat Plt kepala daerah, tetapi penunjukan nama Yuswandi tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

(Baca: Ini Dua Calon Plt Gubernur DKI Pengganti Ahok)

Sebab, dalam Peraturan Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, tidak ada aturan yang melarang seorang sekjen menjabat sebagai Plt kepala daerah.

"Ya, tidak masalah. Toh sekjen juga bisa (rangkap jabatan)," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Tjahjo menuturkan, supaya tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Sekjen Kemendagri, Yuswandi kemungkinan akan ditunjuk sebagai Plt kepala daerah yang tidak jauh dari Jakarta. Hal ini mengingat jabatan sekjen berada langsung di bawah menteri.

"Saya carikan daerah yang tidak jauh dengan Jakarta agar bisa tetap connected," kata Tjahjo.

Basuki alias Ahok akan segera mengambil cuti untuk melakukan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

(Baca: Djarot Kenal Semua Calon Plt Gubernur-Wagub DKI)

Ia akan berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Masa kampanye berlangsung selama empat bulan, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Selama masa kampanye, posisi Ahok akan digantikan pejabat eselon I Kemendagri yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, uji materi yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan cuti dalam UU Pilkada hingga kini belum diputuskan oleh MK.

Kompas TVAhok Resmikan Ruang Terbuka Publik utk Bermain Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com