Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Diterapkan, Hukum Pidana Islam Dinilai Belum Cocok untuk Aceh

Kompas.com - 23/10/2016, 16:57 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat sipil Untuk Advokasi qanun jinayat menggelar konfrensi pers terkait hukum pidana Islam atau yang disebut dengan Hukum Jinayat (qanun jinayat) di Aceh.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Konfrensi pers digelar dalam rangka berefleksi atas satu tahun berlakunya Perda tersebut.

Koalisi ini menilai, aturan tersebut berpotensi mengakibatkan kekerasan berlapis terhadap perempuan.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Ayu Ezra Tiara menilai, penerapan qanun jinayat terkesan dipaksakan sejak awal.

Hal itu terlihat dari pembahasannya yang terburu-buru. Selain itu, tidak melibatkan dan mempertimbangkan banyak masukan masyarakat.

"Qanun belum dapat diterapkan di Indonesia. Jika merujuk negara Islam, Arab saja untuk kodifikasi hukum Islam membutuhkan waktu yang lama," ujar Ayu di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2016).

Data Monitoring Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, sepanjang 2016 Mahkamah Syariah Aceh telah memutuskan sekitar 221 putusan perkara jinayat.

Sedikitnya 180 terpidana telah dieksekusi cambuk di seluruh wilayah Aceh sejak Januari hingga September 2016.

Adapun daerah yang memutus perkara jinayat terbanyak adalah Banda Aceh yakni 40 perkara, di Kualasimpang diputuskan 29 perkara, Kutacane 24 perkara, Blangkejeren dan Jantho, 21 perkara, dan Langsa sebanyak 17 perkara.

Menurut Ayu, meskipun satu tahun berjalan namun hukum tersebut belum tepat diterapkan. Selain karena pembuatannya terkesan dipaksakan, di sisi lain hukum di Indonesia sangat dinamis.

"Kalau kita hanya main kodifkasi saja, itu tidak bisa. Keadaan hukum di Indonesia juga berubah-ubah, jadi apakah bisa diterapkan?," Kata dia.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, Nia Sarifudin menyoroti minimnya sosialisasi dan diskusi sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Menurut Ika, keterlibatan masyarakat dalam menyusun qanun jinayat sangat minim.

"Diskusi soal qanun, kualitas waktu dan pembahasannya itu masih minim. Pelibatan masyarakat, risetnya, juga sosialisasinya," kata dia.

Lebih dari itu, lanjut dia, sosialisasi masih menjadi permasalahan penerapan aturan di Aceh. 

"Bukan hanya qanun Aceh, tapi semua kebijakan pemerintah pusat dan daerah minim sosialisasi. Misalnya UU Perlindungan Anak, itu belum dipahami oleh masyarakat," kata dia.

Koalisi masyarakat ini diantaranya, Solidaritas Perempuan, Institute Criminal Justice Reform (ICJR), LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), dan LBH Satu Keadilan Bogor.

Lalu, Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), LBH Apik, CEDAW Working Group Initiative (CWGI), PSHK, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, AJI Aceh, LBH Aceh, dan Kontras Aceh, Lingkar Sahabat SP Aceh.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com