JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub akan terjun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan.
Caranya, melalui kunjungan ke unit kerja pemberi layanan perizinan dan non-perizinan.
"Seperti penerimaan pegawai, penerimaan taruna itu menjadi pengawasan kami. Serta melalui kegiatan focus group discussion (FGD)," ujar Sugiharjo di Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Sehingga, kata dia, ke depanya pelayanan publik di Kemenhub tidak mengecewakan masyarakat.
Ia menjelaskan, hasil pengawasan satgas akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Selain itu, disertakan juga rekomendasi tata pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen lndonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat berpartisipasi memberantas pungli.
Ia mengimbau, jika menemukan praktik pungli segera melapor melalui pusat kontak 151, Facebook Kemenhub 151, Twitter Kemenhub151, dan email info151@dephub.go.id, simadu.dephub.go.id.
Selain itu, bisa juga melalui laman lapor.go.id, SMS ke 1708, Twitter @LAPOR1708. Atau, jika mengalami kesulitan maka bisa melalui pengaduan di YLKI.
"Melalui email pngylki@gmail.com atau melalui fax 0217981038," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi langsung ke ponsel pribadinya, yakni melalui Whatsapp di nomor 0818195030.
(Baca: Kalau Lapor Praktik Pungli ke Kemenhub Susah, Lapor ke YLKI)
Tulus juga mengingatkan, pengaduan yang disampaikan harus disertai bukti kuat. Sehingga, Satgas bisa segera melakukan penanganan.
"Harus disertai dengan bukti yang kuat dan apa pengaduannya, supaya cepat diprosesnya," kata Wakil Ketua Satgas OPP Kemenhub tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.