Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pungli, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Optimalkan Pengawasan

Kompas.com - 21/10/2016, 19:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan mengoptimalkan sistem pengawasan internal untuk menghapus praktik pungutan liar pada pelayanan publik.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, sistem pengawasan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu nantinya akan mendukung kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.

"Di sana akan dibentuk unit-unit sapu bersih pungli juga, dengan kriteria tertentu, persyaratan tertentu dan target tertentu," ujar Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

"Sehingga lembaga-lembaga dan kementerian terkait pasti akan melakukan itu dengan baik," lanjut dia.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno menambahkan, dirinya akan menggelar rapat koordinasi dengan perangkat pengawasan sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan sinergitas pemberantasan pungli.

"Nanti mereka kami undang. Kami semuanya akan menghadap Menkopolhukam. Mungkin Senin. Nanti setelah itu kita rumuskan lebih detil soal Satgasnya," ujar Dwi.

Di internal Polri, kata Dwi, juga akan dibentuk Satgas pemberantas pungli. Dwi menegaskan, pemberantasan pungli ini akan menjadi gerakan nasional. 

Polisi menjadi salah satu unsur di dalam Satgas itu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden sebagai payung hukum Satgas itu.

Selain dari unsur Polri, Satgas Saber Pungli juga akan diisi oleh unsur Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Ombudsman, Badan Intelejen Negara dan Polisi Militer TNI.

Personel Polisi tersebut akan diambil dari sejumlah Direktorat atau satuan di Polri. Di bagian Satgas mana personel itu ditempatkan, akan disesuaikan dengan latar belakang personel Polri itu sendiri.

"Satgas ini kan ada sub-subnya. Untuk subpenindakan misalnya, diambil dari Direktorat Tindak Pidana Umum. Untuk subpencegahan dan sosialisasi misalnya, diambil dari Divisi Humas Polri dan sebagainya," ujar Dwi Priyatno.

Dwi mengatakan, Presiden Jokowi memberikan waktu satu pekan untuk finalisasi pembentukan Satgas itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com