Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lebih Gencar Sosialisasikan Aturan Merger Perusahaan

Kompas.com - 20/10/2016, 15:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah didorong untuk meningkatkan sosialisasi aturan merger perusahaan di Indonesia.

Hal itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya persaingan usaha yang berujung pada praktek monopoli.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha, Muhammad Syarkawi Rauf saat bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kamis (20/10/2016).

Syarkawi mengatakan, selama ini banyak perusahaan yang merger namun tidak menyampaikan notifikasi ke KPPU lantaran nilai akuisisinya kecil.

“Padahal aturan pemerintah tentang merger dan akuisisi itu tidak hanya mencakup besaran nilai yang diakuisisi itu, tetapi memperhitungkan seluruh nilai dari holding perusahaan. Baik yang pengakuisisi atau yang diakuisisi,” ujarnya.

Wapres, kata Syarkawi, juga menggarisbawahi filosofi dilakukannya merger.

Di dalam regulasi yang ada, notifikasi diatur agar perusahaan hasil akuisisi tidak melakukan tindakan anti persaingan.

“Itu yang ingin dijaga sehingga wajib melakukan notofikasi atau melakukan merger atau akuisisi,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani S Motik.

Menurut dia, tidak seluruh perusahaan yang merger perlu menyampaikan notifikasi ke KPPU. Hanya perusahaan yang berpotensi melakukan monopoli pasar lah yang perlu menyampaikan notifikasi tersebut.

“Jadi tidak semua usaha harus menotifikasi, karena ada juga aturan lain kalau misalnya notifikasi bisa punya potensi insider trading juga. Jadi memang harus hati-hati juga,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com