Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PPP Berharap Menkumham Konsisten dengan Pernyataannya Terkait SK

Kompas.com - 20/10/2016, 13:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly konsisten dengan pernyataan terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP.

Menurut Arsul, sikap Yasonna terkesan tak konsisten saat mengomentari gugatan yang diajukan Djan Faridz terhadap keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Padahal, sebelumnya, Menkumham tegas menolak kepengurusan PPP Djan Faridz. 

(Baca: PAN Anggap Manuver PPP Djan Faridz Tak Akan Jegal Agus-Sylvi)

"Pak Menteri jangan keseringan ngomong akan mempertimbangkan SK PPP, karena menimbulkan ketegangan di akar rumput," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

"Pak Menteri juga harus konsisten dengan jawaban ketika di PN (Pengadilan Negara) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait (penolakan) atas gugatan Djan Faridz sebelumnya," lanjut Arsul.

Ia pun mengimbau Yasonna agar tak hanya mengkaji pendapat ahli dari kubu Djan Faridz, tetapi juga ahli hukum dari pihak PPP yang telah disahkan Menkumham.

Saat ditanya apakah sikap Menkumham yang bertentangan dengan sebelumnya merupakan upaya mempolitisasi status PPP saat ini, Arsul menjawab diplomatis.

"Tanya langsung ke Pak Yasonna, dia kan politisi juga," papar Arsul.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan lembaganya tengah mengkaji aspek legalitas dari kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.

(Baca: Menkumham Kaji Aspek Legalitas PPP Kubu Djan Faridz)

Ia menyebut kajian dilakukan setelah kubu Djan mengajukan novum (bukti baru) ke Kemenkum dan HAM.

"Beliau katanya ada novum baru, ada pendapat para ahli sampaikan ke kami. Tentu kita harus buat kajian yang mendalam," kata Yasonna di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2016).

Kompas TV Massa Anggap Kepengurusan Romahurmuziy Tidak Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com