JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyebutkan, anggaran pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik dibahas bersama Wakil Presiden dan menteri-menteri terkait.
"Anggaran itu kan dibahas; bahkan sebelum diajukan, dibahas dulu di tempat Wapres, bersama Bu Sri Mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri Mulyani tidak ikut, itu bohong," kata Gamawan, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Menurut Gamawan, rapat terkait anggaran pengadaan KTP elektronik pertama dibahas di tempat Wakil Presiden bersama Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta menteri-menteri terkait.
Setelah rencana anggaran biaya disusun, ia meminta agar rencana anggaran tersebut diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(Baca: Gamawan Fauzi: Buktikan Saja kalau Saya Terima Gratifikasi)
"Selesai diaudit BPKP, itu saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP," kata Gamawan.
Setelah rencana anggaran diawasi oleh auditor, menurut dia, proses tender baru bisa dilakukan.
Proses tersebut didampingi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), BPKP, dan sejumlah kementerian.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik pada tahun 2012.
Menurut KPK, nilai proyek pengadaan KTP elektronik tersebut Rp 6 triliun. Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.