JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku tak ambil pusing terkait pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mempertimbangkan gugatan Djan Faridz terhadap PPP kepengurusan Muhammad Romahurmuziy.
Menurut Arsul, apa yang dikatakan Yasonna itu merupakan bahasa halus untuk menolak gugatan Djan.
"Sebetulnya kalau melihat kata-kata Menkumham itu hanya bahasa halus untuk tidak mengabulkan gugatan Djan Faridz saja," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, Menkumham saat itu bahkan sudah menjamin bila Surat Keputusan yang mengesahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy sah secara Undang-Undang Partai Politik dan peraturan administrasi pemerintahan.
Arsul menambahkan, pemerintah dalam hal ini Menkumham, sudah mengatakan juga agar gugatan Djan Faridz terhadap surat keputusan pengesahan kubu Romahurmuziy alias Romy ditolak.
"Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kan kejadian sudah ditolak, jadi enggak ada masalah lagi-lah," ucap Arsul.
Yasonna Laoly sebelumnya diberitakan akan mempertimbangkan gugatan Djan Faridz yang menggugat SK Kementerian Hukum dan HAM atas pengesahan kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy.
Yasonna akan mengkaji gugatan setelah Djan mengaku punya novum atau bukti baru. (Baca: Menkumham Kaji Aspek Legalitas PPP Kubu Djan Faridz)