JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang para kepala daerah memenuhi undangan atau melakukan tugas ke luar negeri demi menyukseskan pilkada serentak 2017.
"Tahun ini pejabat gubernur, wali kota, tidak akan kami izinkan kalau ada undangan atau tugas ke luar negeri, karena tugasnya untuk menyukseskan Pilkada dengan baik," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Tjahjo menyebutkan, selama hampir dua tahun ini pengajuan kunjungan ke luar negeri cukup banyak terjadi.
Ia memaparkan, gubernur mengajukan izin ke luar negeri sebanyak 100 kali, dan wakil gubernur 26 kali. Bupati, lanjut Tjahjo mengajukan izin sebanyak 239 kali dan wakil bupati 56 kali.
Sedangkan wali kota sebanyak 137 kali dan wakil wali kota 31 kali mengajukan izin ke luar negeri.
"Termasuk izin pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota sebanyak 381 kali dan. Anggota DPRD kabupaten/kota 823. Totalnya 1.213 kali izin ke luar anggota DPRD itu mencapai 1.213 kali," ucap Tjahjo.
Tjahjo menuturkan, pihaknya akan menyeleksi kunjungan ke luar negeri yang diminta oleh kepala daerah.
Jika bertujuan memajukan daerah dan kerja sama daerah, kata dia, izin tersebut akan diberikan.
"Tapi kalau yang tidak jelas akan bisa dihindari," ujar Tjahjo.
Komisi Pemilihan Umum telah membuka tahapan pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan membuka pendaftaran bagi calon perorangan.
Kemudian, pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016. Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga Ibu Kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.