Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sukseskan Pilkada, Kepala Daerah Dilarang Mendagri ke Luar Negeri

Kompas.com - 18/10/2016, 19:01 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melarang para kepala daerah memenuhi undangan atau melakukan tugas ke luar negeri demi menyukseskan pilkada serentak 2017.

"Tahun ini pejabat gubernur, wali kota, tidak akan kami izinkan kalau ada undangan atau tugas ke luar negeri, karena tugasnya untuk menyukseskan Pilkada dengan baik," kata Tjahjo di kompleks Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Tjahjo menyebutkan, selama hampir dua tahun ini pengajuan kunjungan ke luar negeri cukup banyak terjadi.

Ia memaparkan, gubernur mengajukan izin ke luar negeri sebanyak 100 kali, dan wakil gubernur 26 kali. Bupati, lanjut Tjahjo mengajukan izin sebanyak 239 kali dan wakil bupati 56 kali.

Sedangkan wali kota sebanyak 137 kali dan wakil wali kota 31 kali mengajukan izin ke luar negeri.

"Termasuk izin pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota sebanyak 381 kali dan. Anggota DPRD kabupaten/kota 823. Totalnya 1.213 kali izin ke luar anggota DPRD itu mencapai 1.213 kali," ucap Tjahjo.

Tjahjo menuturkan, pihaknya akan menyeleksi kunjungan ke luar negeri yang diminta oleh kepala daerah.

Jika bertujuan memajukan daerah dan kerja sama daerah, kata dia, izin tersebut akan diberikan.

"Tapi kalau yang tidak jelas akan bisa dihindari," ujar Tjahjo.

Komisi Pemilihan Umum telah membuka tahapan pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan membuka pendaftaran bagi calon perorangan.

Kemudian, pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016. Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga Ibu Kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.

Kompas TV Stop Isu SARA di Pilkada Jakarta (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com