JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menilai, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib, bisa berlanjut jika ditemukan novum atau bukti baru.
Hal itu disampaikan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
"Kalau memang ada novum baru ya diproses hukum," kata Jokowi.
Novum baru bisa ditemukan melalui hasil laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir yang diserahkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden pada 2005 lalu.
Dokumen itu tak diumumkan oleh SBY hingga akhir jabatannya.
Komisi Informasi Publik sebelumnya memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah mengumumkan dokumen tersebut.
Namun, dokumen itu tidak ada di Sekretariat Negara.
"Sudah saya perintahkan pada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil dari TPF itu karena di Setneg juga tidak ada," kata Jokowi.
"Silakan tanya Jaksa Agung," tambah dia.
Kembali serahkan dokumen
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tim TPF kasus pembunuhan Munir menyerahkan kembali dokumen hasil investigasi mereka kepada pemerintah.
Ia mengatakan, hasil investigasi yang dikeluarkan pada era pemerintahan SBY belum diterima oleh pemerintah saat ini.
Prasetyo mengaku, belum pernah membaca isi dokumen tersebut. Bahkan, bentuk fisiknya pun tak pernah dia lihat.
Mantan anggota TPF Usman Hamid, sebelumnya mengakui masih memegang salinan dokumen hasil penyelidikan kematian Munir. Begitu juga dengan anggota TPF yang lain.
Ia memastikan, seluruh mantan angggota TPF siap memberikan apabila pemerintah meminta salinan dokumen tersebut.
Aktivis HAM sekaligus pendiri Kontras dan Imparsial, Munir, meninggal di atas pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana pada 7 September 2004 lalu.
Pada 11 November 2004, pihak keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
Pilot Garuda Polycarpus Budihari Priyanto divonis bersalah atas kasus pembunuhan Munir.