JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui jalur non-yudisial yang sedang digagas pemerintah saat ini hanya diterapkan untuk Tragedi 1965.
Pemerintah belum memutuskan model penyelesaian yudisial atau non-yudisial atas kasus pelanggaran HAM lainnya.
"Penyelesaian secara non-yudisial itu konteksnya dalam kasus peristiwa 1965. Untuk kasus yang lain ya sabar," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
"Penyelesaiannya sabar ditunggu, satu-satu diselesaikan. Ini kan tidak mudah," kata dia.
Wiranto menjelaskan, pemerintah akan membentuk sebuah badan khusus yang akan menangani Tragedi 1965.
Badan tersebut, kata Wiranto, akan bertugas untuk menciptakan satu penyelesaian dengan seksama dan menyeluruh sehingga kasus 1965 bisa diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan kebencian di kemudian hari.
"Orientasinya kerukunan nasional supaya tidak lagi memecah belah bangsa Indonesia. Maka, saya sedang mencoba untuk mencari solusi yang kira-kira tidak mengganggu dalam menyelesaikan permasalahan yang sangat kompleks ini," kata Wiranto.
Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), setidaknya ada 11 kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia.
Sebagian besar kasus tersebut belum pernah diungkap dan dibawa ke pengadilan.
Kasus-kasus tersebut antara lain penembakan misterius 1981-1985, Tanjung Priok 1984-1987, Talangsari 1984-1987, Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989-1998), DOM Papua (1963-2003), dan peristiwa 27 Juli 1996.
Kasus lain, penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997–1998, Peristiwa Trisakti 12 Mei 1998, Kerusuhan 13–15 Mei 1998, Peristiwa Semanggi I 13 November 1998, dan peristiwa Semanggi II 24 September 1999.