JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Maqdir Ismail, tidak puas dengan putusan hakim praperadilan I Wayan Karya yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Maqdir menilai, dua alat bukti untuk menjadikan Nur Alam sebagai tersangka hanya dilihat berdasarkan jumlah.
Menurut dia, seharusnya hakim juga melihat dua alat bukti tersebut dari segi kualitasnya.
"Bukti dilihat hakim secara kuantitatif, bukan kualitatif. Tidak dilihat apakah bukti ini berkualitas untuk tetapkan Pak Nur Alam sebagai tersangka," ujar Maqdir seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).
Maqdir mengatakan, salah satu persyaratan menjadikan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi adalah sudah ada perhitungan kerugian negara atas tindakan tersebut.
(Baca: KPK Menangkan Gugatan Praperadilan Gubernur Sultra Nur Alam)
"Itu salah satu syaratnya ada kerugian keuangan negara, ketika tidak ada kerugian negara meskipun ada melawan hukum, artinya itu tidak bisa orang dikenakan pasal itu. Maka itu, yang saya katakan secara kualitatif itu tidak dpertimbangkan oleh hakim," kata dia.
Selanjutnya, Maqdir mengaku akan mempelajari putusan tersebut.
"Akan kami lihat apa yang paling mungkin kami lakukan," kata dia.
Dalam kasus ini, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.