JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang, perencanaan dan manajemen konstruksi Gedung C Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada tahun anggaran 2013, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mengalami kesulitan karena belum adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus tersebut.
"Kesulitan kami tingkatkan ke penyidikan karena kami masih tunggu hasil audit BPKP," ujar Kanit V Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris (Pol) Aswin, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Menurut Aswin, pihak Ditreskrimsus hingga saat ini tak bisa merinci kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut karena belum adanya hasil audit BPKP.
Aswin mengatakan, jika rincian kerugian negara telah didapatkan, maka bisa dilakukan gelar perkara kasus ini.
Selain itu, jika kerugian negara telah diketahui, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Kami belum bisa gelar perkara karena masih menunggu hasil audit BPKP. Kalau ada kerugian negara akan kami tingkatkan ke penyidikan," kata dia.
Laporan dugaan korupsi proyek pengadaan barang, perencanaan, dan manajemen konstruksi Gedung C Bapeten mulai diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2015, melalui surat Nomor: B/4437/Tipidkor/VII/2015/Bareskrim.
Kasus ini sebelumnya telah diproses oleh Dittipikor Bareskrim Polri pada Oktober 2014. Bahkan, beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.