Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KTP Elektronik, KPK Periksa Politisi Golkar Agun Gunandjar

Kompas.com - 11/10/2016, 11:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota Komisi I DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (11/10/2016).

Agun akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa.

Agun pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR pada periode 2009-2014. Komisi II memiliki beberapa mitra kerja yang salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri.

Selain Agun, penyidik KPK juga memanggil saksi lain, salah satunya mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

Selain itu, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yakni Mahmud dan Toto Prasetyo.

Kemudian, pegawai pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Gembong Satrio Wibowanto, dan perekayasa muda bidang TIK BPPT Tri Sampurno.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

(Baca: Jadi Tersangka Kasus KTP Elektronik, Staf Khusus Mendagri Dipensiunkan)

Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat  menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Kompas TV KPK Tetapkan Irman Tersangka Korupsi E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com