Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momen demokrasi besar bagi masyarakat Indonesia. Animo masyarakat tidak hanya untuk menimbang-nimbang, menjagokan, dan akhirnya memilih calon pemimpin daerah yang ideal. Di balik itu, ada cita-cita untuk mewujudkan Pilkada yang damai.
Mampukah Indonesia mewujudkan Pilkada damai? Pimpinan Fraksi Parti Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Lukman Edy menyatakan berbagai konflik berpotensi terjadi pada Pilkada di berbagai daerah. Ia menekankan, konflik pada Pilkada itu berpotensi terjadi di semua daerah, bukan di pemilihan gubernur DKI Jakarta saja.
Hal tersebut ia nyatakan dalam diskusi interaktif bersama wartawan dengan tema Pilkada Damai dalam Bingkai NKRI di Media Center Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Menurut Lukman, masih ada hal yang berpotensi memicu konflik pada Pilkada. Hal itu adalah perbedaan suku, agama, dan ras.
Lukman melihat upaya berbagai komponen masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya isu-isu SARA pada Pilkada cukup baik. Namun, ia menilai realitanya hal itu masih terjadi dan potensi konflik ke arah itu pun masih ada.
“Harus diwaspasdai juga bahwa Pilkada di daerah lain juga sangat berpotensi konflik jika tidak diwaspadai sejak dini," tutur Lukman.
Dalam diskusi ini, peneliti Pol-Tracking Institute Hanta Yudha menyatakan, konflik pada Pilkada juga dapat terjadi bila tidak ada netralitas dan independensi dari penyelenggara. Ia mengungkapkan, dengan prinsip demokrasi, Pilkada akan berjalan damai.
“Kalau ada KPU atau KPUD yang tidak independen, sangat besar kemungkinan terjadinya konflik di Pilkada tersebut,” tutur Hanta.
Lukman menuturkan, potensi-potensi konflik dalam Pilkada tersebut telah diatur dalam regulasi Pilkada. Menurutnya kemungkinan-kemungkinan tersebut harus diantisipasi secara jeli. Contohnya, untuk kemungkinan adanya konflik menyangkut SARA dalam Pilkada sudah diatur pada pasal 66 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni ketika kampanye pasangan calon dilirang menghina seseorang terkait agama, suku, ras, dan antaragolongannya. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan pasangan calon kepala daerah dihukum pidana atau denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.