Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Cita-cita Pilkada Damai dan Potensi Konflik yang Mengiringinya

Kompas.com - 10/10/2016, 17:13 WIB
advertorial

Penulis

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momen demokrasi besar bagi masyarakat Indonesia. Animo masyarakat tidak hanya untuk menimbang-nimbang, menjagokan, dan akhirnya memilih calon pemimpin daerah yang ideal. Di balik itu, ada cita-cita untuk mewujudkan Pilkada yang damai.

Mampukah Indonesia mewujudkan Pilkada damai? Pimpinan Fraksi Parti Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR RI Lukman Edy menyatakan berbagai konflik berpotensi terjadi pada Pilkada di berbagai daerah. Ia menekankan, konflik pada Pilkada itu berpotensi terjadi di semua daerah, bukan di pemilihan gubernur DKI Jakarta saja.

Hal tersebut ia nyatakan dalam diskusi interaktif bersama wartawan dengan tema Pilkada Damai dalam Bingkai NKRI di Media Center Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Menurut Lukman, masih ada hal yang berpotensi memicu konflik pada Pilkada. Hal itu adalah perbedaan suku, agama, dan ras.

Lukman melihat upaya berbagai komponen masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya isu-isu SARA pada Pilkada cukup baik. Namun, ia menilai realitanya hal itu masih terjadi dan potensi konflik ke arah itu pun masih ada.

“Harus diwaspasdai juga bahwa Pilkada di daerah lain juga sangat berpotensi konflik jika tidak diwaspadai sejak dini," tutur Lukman.

Dalam diskusi ini, peneliti Pol-Tracking Institute Hanta Yudha menyatakan, konflik pada Pilkada juga dapat terjadi bila tidak ada netralitas dan independensi dari penyelenggara. Ia mengungkapkan, dengan prinsip demokrasi, Pilkada akan berjalan damai.

“Kalau ada KPU atau KPUD yang tidak independen, sangat besar kemungkinan terjadinya konflik di Pilkada tersebut,” tutur Hanta.

Lukman menuturkan, potensi-potensi konflik dalam Pilkada tersebut telah diatur dalam regulasi Pilkada. Menurutnya kemungkinan-kemungkinan tersebut harus diantisipasi secara jeli. Contohnya, untuk kemungkinan adanya konflik menyangkut SARA dalam Pilkada sudah diatur pada pasal 66 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni ketika kampanye pasangan calon dilirang menghina seseorang terkait agama, suku, ras, dan antaragolongannya. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menyebabkan pasangan calon kepala daerah dihukum pidana atau denda.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com