Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idaman Tak Lolos Seleksi Badan Hukum, Rhoma Dekati 4 Parpol untuk Diakuisisi

Kompas.com - 09/10/2016, 16:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) mulai melakukan komunikasi dengan empat partai lain setelah gagal dalam seleksi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, Partai Idaman akan mengakuisisi partai lain untuk memperoleh badan hukum.

"Ada 73 partai dan kami sudah seleksi itu semua. Kami sudah berdialog dengan empat partai, minggu ini juga akan kami tandatangani aktanya," ujar Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Meski demikian, Rhoma tidak menyebutkan secara spesifik empat partai yang akan diakuisisi.

 

(baca: Partai Idaman Bentukan Rhoma Irama Tak Lolos Seleksi Badan Hukum)

Menurut Rhoma, akuisisi tersebut akan dilakukan agar Partai Idaman dapat ikut serta dalam pemilu presiden 2019.

Menurut Rhoma, hal tersebut juga sesuai dengan saran Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Partai Idaman akan mengumumkan akuisisi dalam waktu dekat.

"Beliau (Yasonna) katakan ada 73 partai, tinggal pilih saja mana yang sesuai platform Partai Idaman," kata Rhoma.

 

(baca: Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi)

Partai Idaman gagal mendapatkan status badan hukum di Kemenkumham. Partai yang dipimpin Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang aturannya ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Yasonna, sejumlah partai yang tidak lolos seleksi akibat kurang memenuhi persyaratan, di mana kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi.

Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(baca: Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi)

Selain itu, jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Kompas TV Rhoma Irama Resmi Deklarasikan Partai Idaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com