JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) mulai melakukan komunikasi dengan empat partai lain setelah gagal dalam seleksi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Rencananya, Partai Idaman akan mengakuisisi partai lain untuk memperoleh badan hukum.
"Ada 73 partai dan kami sudah seleksi itu semua. Kami sudah berdialog dengan empat partai, minggu ini juga akan kami tandatangani aktanya," ujar Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Meski demikian, Rhoma tidak menyebutkan secara spesifik empat partai yang akan diakuisisi.
(baca: Partai Idaman Bentukan Rhoma Irama Tak Lolos Seleksi Badan Hukum)
Menurut Rhoma, akuisisi tersebut akan dilakukan agar Partai Idaman dapat ikut serta dalam pemilu presiden 2019.
Menurut Rhoma, hal tersebut juga sesuai dengan saran Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Partai Idaman akan mengumumkan akuisisi dalam waktu dekat.
"Beliau (Yasonna) katakan ada 73 partai, tinggal pilih saja mana yang sesuai platform Partai Idaman," kata Rhoma.
(baca: Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi)
Partai Idaman gagal mendapatkan status badan hukum di Kemenkumham. Partai yang dipimpin Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam seleksi administrasi yang aturannya ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Menurut Yasonna, sejumlah partai yang tidak lolos seleksi akibat kurang memenuhi persyaratan, di mana kepengurusan partai politik harus mencakup seluruh provinsi.
Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(baca: Rhoma Irama Minta Kader Partai Idaman Terima Keputusan Tak Lolos Verifikasi)
Selain itu, jumlah kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.