JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Rhoma Irama, sempat berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi kelonggaran waktu bagi partainya untuk memenuhi persyaratan guna mendapatkan status badan hukum.
Meski demikian, ketentuan undang-undang membatasi Partai Idaman untuk mendapat perpanjangan waktu.
"Kami harapkan diskresi Kemenkumham agar bisa menyusul, tapi undang-undang menentukan tanggal 29 Juli sebagai deadline. Maka itu kami hormati," ujar Rhoma dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Idaman Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Rhoma mengakui bahwa ada kekurangan dalam pemenuhan persyaratan administrasi untuk memperoleh badan hukum.
Menurut Rhoma, partainya baru memenuhi sekitar 90 persen persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Adapun, syarat untuk menjadi badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yakni memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Rhoma mengatakan, kepengurusan Partai Idaman sudah ada di setiap provinsi, dengan memenuhi 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Namun, kepengurusan di kecamatan baru mencapai 48 persen, atau kurang 2 persen.
"Kami berusaha kejar itu dan Alhamdulilah hari ini sudah mencapai target, bahkan melebihi. Tapi, kami tidak bisa lagi serahkan berkas, karena sudah melewati tanggal 29 Juli," kata Rhoma.
Sebelumnya Rhoma mengatakan, partainya akan segera mengakuisisi partai lain setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi badan hukum.
(Baca: Rhoma Irama: Menkumham Sarankan Partai Idaman Akuisisi Partai Lain)
Menurut Rhoma, hal tersebut juga disarankan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Beliau (Yasonna) mengarahkan agar kami mengakuisisi partai lain, sebagaimana Perindo," ujar Rhoma.
Partai Idaman pun akan merger dengan partai politik yang sudah memiliki badan hukum. Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, sudah banyak parpol berbadan hukum yang menawarkan untuk merger.
Jika sudah merger, kata dia, Partai Idaman tidak perlu melewati verifikasi Menkumham dan bisa langsung mempersiapkan diri menghadap verifikasi Komisi Pemilihan Umum.
(Baca: Tak Lolos di Menkumham, Partai Idaman Akan Gabung dengan Partai Lain)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.