JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim mengaku masih ada sejumlah kendala dalam upaya menjalin kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan perusahaan asuransi.
Sehingga, hingga kini kerja sama tersebut belum terelasiasi.
Hendrisman mengatakan, salah satu pembahasan yang masih dilakukan secara intensif yaitu terkait coordination of benefits (CoB) atau koordinasi manfaat. Pembahasan mengenai persoalan itu dinilai sudah hampir mendekati titik terang.
"Sehingga industri asuransi ini bisa melakukan CoB dengan BPJS. Dengan demikian kami bisa masuk di atasnya limit yang dipunya BPJS," kata Hendrisman di Kantor Wapres, Kamis (6/10/2016).
Kendala lain, menurut dia, yakni bagaimana menyatukan sistem yang dimiliki perusahaan asuransi dengan sistem yang dimiliki BPJS.
"Jadi kami membicarakan ini kalau sistemnya sudah klop, sudah cocok segala macam, dan bisa kami uji cobakan. Ini baru bisa berjalan," kata dia.
Diakui Hendrisman, masyarakat sempat khawatir dengan kabar kerja sama ini. Sebab, jika ada masyarakat yang membayar dua premi asurasi, keuntungan apa yang akan mereka dapatkan.
Masyarakat peserta BPJS biasanya hanya dilayani di ruang kelas tiga apabila dirawat di rumah sakit. Sedangkan, mereka membeli polis asuransi lain, agar bisa dirawat di kelas satu.
"Dia punya polis dua beli di luar karena ingin kelas satu, nanti BPJS bayar yang kelas tiga, kita bayar yang kelas satu," ujarnya.