Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Diminta Tinjau Ulang Promosi Raja Erizman karena Pernah Disidang Etik Kasus Gayus

Kompas.com - 06/10/2016, 11:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian meninjau ulang pengangkatan Brigadir Jenderal Raja Erziman menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.

"Kapolri harus tinjau ulang pengangkatan Raja Erizman," ujar Emerson kepada Kompas.com pada Kamis (6/10/2016).

Seharusnya, menurut Emerson, proses promosi dan mutasi perwira tinggi Polri juga mempertimbangkan rekam jejak personel Polri yang bersangkutan.

Emerson pun menyayangkan pengangkatan Erizman yang pernah disidang etik karena diduga terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Itu parah," ujar Emerson. (Baca: Perwira yang Disidang Etik dalam Kasus Gayus Jadi Kepala Divisi Hukum Polri)

Emerson melanjutkan, jika personel yang bersangkutan tidak cukup memiliki latar belakang positif, maka seharusnya tidak laik untuk dipromosikan ke jabatan dan pangkat yang lebih tinggi, seperti yang terjadi pada Erizman.

"Karena hal yang penting juga dilakukan oleh Tito Karnavian adalah menjaga citra Polri di mata masyarakat," ujar Emerson.

Jika Kapolri tetap menaikkan pangkat sekaligus menempatkan Erizman ke jabatan yang lebih tinggi, Emerson menduga kuat bahwa terdapat kekurangcermatan tim sumber daya di internal Polri dalam memilih perwira tinggi untuk menempati jabatan tertentu.

Kasus Raja Erizman

Catatan pemberitaan Kompas.com, Erizman pernah tersangkut kasus hukum pada 2009 silam. Saat itu, Erizman menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Halomoan Tambunan. Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain. (Baca juga: JPU: Raja Tahu Pembagian Dana Gayus)

Raja pun mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA.

 

Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa.  (Baca: Raja: Blokir Rekening Gayus Harus Dibuka)

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri turun tangan atas tindakan Erizman. Namun, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.

Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Timur Pradopo, Erizman kemudian ditempatkan sebagai Staf Ahli Kapolri hingga 2012.

Meski demikian, Propam Polri mengenakan sanksi kode etik kepada sembilan personel Polri anak buah Erizman.

Mereka adalah Brigjen Edmond Ilyas (Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim sebelum Erizman), Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Wijaya, Iptu Joni Surya dan Ipda Angga.

Polri juga menjerat dua penyidik Gayus dengan unsur pidana. Mereka adalah Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Mereka terbukti menerima suap saat menyidik Gayus.

Kompas TV Gayus Tambunan Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com